Terduga Pengedar Narkotika Sintetis Golongan I Diciduk Polisi di Tana Toraja

TANA TORAJA – Seorang yang diduga bandar sekaligus pengedar Narkotika Sintetis golongan I di Kabupaten Tana Toraja diciduk polisi, Senin (15/11/2021).
Terduga pelaku berinisial NN (26) warga Saluputti diciduk polisi setelah menerima paket kiriman dari salah satu jasa pengiriman barang di Makale.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa NN akan menerima paket yang diduga Narkotika, aehingga kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan NN,” ucap Kasat Narkoba Polres Tana Toraja AKP Gerianto Pabuang, S.H.
“Diduga NN adalah pemakai sekaligus pengedar Narkotika Sintesis Golongan I,” lanjutnya.
Benar saja, saat diciduk dan dilakukan penggeledahan terhadap NN, polisi menemukan barang bukti berupa 3 buah saset berisikan serbuk kuning dan satu paket tembakau.
“Menurut keterangan pelaku, tembakau itu telah disemprot dengan cairan sintetis dan merupakan Narkotika Sintetis Golongan I,” katanya.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui barang tersebut diterima dari jasa pengiriman Kota Makassar.
Dimana nantinya akan dikomsumsi sendiri dan juga untuk dia dijual setelah ia kemas dalam bentuk paket.
“NN kini mendekam di Rutan Polres Tana Toraja untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup Gerianto. (***)