Refleksi Kasus Pelanggaran HAM, Aksi Kamisan Luwuk: Jangan Biarkan Keadilan Digadaikan Oleh Penguasa

Palopo Media, Banggai – Aksi Kamisan Luwuk melakukan refleksi kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), di Tugu Adipura, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kamis (20/01/2022).
“18 Januari 2007 sampai dengan 18 Januari 2022 kemarin tepat 15 tahun aksi kamisan di gelar. Dari Jakarta hingga membesar ke beberapa kota, termasuk kota Luwuk,” ucap Koordinator aksi, Sugianto Adjadar.
“Namun sampai hari ini penguasa dan negara belum juga menuntaskan kasus pelanggaran HAM,” tambahnya.
Aksi yang dilakukan dalam momentum 15 tahun berlangsungnya Aksi Kamisan, sejumlah pembela HAM itu mengutarakan keadilan korban hanya di gadaikan oleh negara.
“Jangan biarkan keadilan korban di gadaikan oleh penguasa. Sudah lebih dari satu dekade negara belum juga mengungkapkan dan menegakan hukum dan HAM bagi korban masa lalu,” tambah Sugianto.
Tak hanya secara nasional, Gogo sapaan akrabnya mengatakan bahwa pelanggaran HAM di Kabupaten Banggai menjadi perhatian Aksi Kamisan.
Sebab baginya, hingga hari ini keluarga korban terus meminta keadilan.
“Ada dua kasus pelangaran HAM yang menjadi perhatian kami dan keluarga korban, terkait kekerasan terhadap santriwati di Toili dan Penembakan oknum kepolisian di salah satu cafe di kota Luwuk,” tegasnya.
Kami berharap institusi hukum untuk segera mengusut serta memproses hukum secara profesional dan proporsional,” harapnya.
Editor: Eko Prasetyo