LBH Lamaranginang Gelar Penyuluhan Hukum Gratis, Sulfikar: Ini Tentang Pengacara dengan Jasa Cuma Cuma

LUTRA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lamaranginang menggelar penyuluhan hukum gratis kepada masyarakat di Desa Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Kamis (18/11/2021).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman pada masyarakat, tentang cara mendapatkan jasa bantuan hukum secara cuma-cuma.
“Tujuannya yaitu memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat,” sebut Ketua Umum LBH Lamaranginang Sulfikar HR, SH.
Baca Juga: Peringati Hari Dharma Karya Dhika, LBH Lamaranginang dan Kemenkumham Sulsel Berbagi Sembako
Dalam penyuluhan ini, Sulfikar menjelaskan bahwa untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis.
Ini penting bagi calon memiliki surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh kepala desa setempat.
“Identitas calon penerima bantuan hukum dan surat permohonan yang berisikan uraian kasus yang ditujukan di Kantor LBH Lamaranginang,” lanjutnya.

Bagi Sulfikar, penyuluhan ini dilaksanakan karena banyaknya masyarakat saat ini, yang berhadapan dengan hukum tanpa didampingi oleh pengacara.
Baca Juga: ‘Berkah’ Menikah, Ria Ricis Kini Jadi Pemilik Subscriber Youtube Terbanyak di Indonesia, Geser Atta
“Pengacara yang kami maksud disini adalah pengacara yang memberikan jasanya secara cuma-cuma,” sebutnya.
Saat ini kata Sulfikar, masyarakat bila ingin gunakan jasa pengacara tentunya diberatkan dengan biaya.
“Nah melalui sosialisasi ini bisa memberikan informasi kepada masyarakat bahwa LBH Lamaranginang menyediakan pengacara gratis,” tutupnya dengan tegas. (***)